Mempelajari Kimia Termasuk kedalam Tafaqquh Fiddin (Memahami Agama)?
Pernah suatu saat kalau mempelajari ilmu-ilmu di luar ilmu syar’i termasuk ilmu kimia yang sedang saya pelajari ini begitu kurang “mengena” untuk perkembangan dunia Islam. Hal ini tidak lain disandarkan akan kurangnya ilmu yang saya miliki terhadap ilmu agama. Namun, beberapa pendapat yang saya cari dari artikel mapun buku cukup begitu melegakkan. Salah satunya, buku yang ditulis oleh Muhammad bin Shalih al'Utsaimin yang berjudul “Panduan Lengkap Menuntut Ilmu” [1]. Dalam pertanyaan ke-83 dituliskan mengenai ilmu-ilmu non syar’i terkait dengan tafaqquh fiddin atau termasuk kedalam memahami agama kah ilmu-ilmu non syar’i ini?
Syaikh ditanya: “Apakah ilmu-ilmu seperti kedokteran dan arsitek termasuk tafaqquh
fiddin (memahami agama)?”
Beliau syaikh Al Utsaimin menjawab: “Ilmu-ilmu tersebut bukanlah
tafaqquh fiddiin, karena seorang tidak mempelajari al-Kitab dan as-Sunnah
dengan ilmu itu. Akan tetapi, dia termasuk ilmu-ilmu yang dibutuhkan oleh kaum
muslimin, oleh karea itu sebagian ahli ilmu berkata: Sesungguhnya mempelajari
industri, kedokteran, arsitektur, geologi dan sejenisnya termasuk fardhu
kifayah, bukan karena semua itu ilmu syar’i, akan tetapi karena tidak akan sempurna
kemaslahatan umat ini kecuali dengan ilmu-ilmu tadi. Oleh karena itu, saya mengingatkan saudara-saudara saya yang mempelajari
ilmu-ilmu seperti itu agar menetapkan niat dalam mempelajarinya untuk
memberikan manfaat kepada saudaranya yang muslim dan mengangkat derajat umat
Islam. Umat Islam sekarang ini jutaan, seandainya mereka menyibukkan
diri dalam mempelajari ilmu-ilmu seperti ini yang bisa memberikan manfaat
kepada kaum muslimin maka didalamnya terkandung banyak kebaikan, kita tidak
akan lagi membutuhkan orang-orang kafir dalam meraih kesempurnaan kita, bahkan terkadang
dalam memperoleh kebutuhan pokok kita. Maka apabila ilmu-ilmu ini dimaksudkan
oleh manusia untuk kemaslahatan hamba maka hal itu termasuk di antara hal yang
bisa mendekatkan diri kepada Allah, bukan karena ilmunya, tetapi karena
tujuannya. Adapun bahwa ilmu ini termasuk tafaqquh fiddiin maka tidaklah
demikian karena tafaqquh fiddiin adalah memahami hukum-hukum Allah Ta’ala baik
syariat maupun taqdir, dan memahami Dzat Allah Ta’ala, Nama serta sifat-Nya”.
Jadi bisa disimpulkan, jika saat
ini kita mendalami ilmu-ilmu non-syar’i maka sudah menjadi kewajiban kita
sebagai muslim untuk mengalihkan niat kita semata-mata untuk mengharapkan
wajah-Nya melalui penyebaran kebermanfaatan diri kita bukan selain itu. Wallahu
a’lam.
Daftar Pustaka
1.
Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2016, Panduan Lengkap Menuntut Ilmu cetakan
ke-6. Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta.

Leave a Comment